“Suatu akta otentik ialah suatu akta didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.”
Sebagai pelaksanaan dari pasal tersebut, maka dikeluarkanlahUndang-Undang tahun 2004 nomor 30 tentang Jabatan Notaris. (pengganti peraturan pemerintah nomor 60).