KEDUDUKAN GURU SEBAGAI PROFESI DI SEkOLAH
Guru adalah salah satu komponen
manusiawi dalam proses belajar-mengajar yang ikut berperan dalam usaha
pembentukan sumber daya manusia yang berpotensial di bidang pembangunan. Oleh
karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur di bidangkan kedudukannya sebagai
tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat semangkin yang berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu.
tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat semangkin yang berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu.
A.
PERSYARATAN GURU
Adapun
syarat-syarat menjadi guru itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa
kelompok.
1. Persyaratan
administrasi
kewarganegaraan (warga negara Indonesia), umur
(sekurang-kurangnya 18 tahun), berkelakuan baik, mengajukan permohonan.
2. Persyaratan
teknis
Harus
berijazah pendidikan guru. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah menguasai
cara dan teknik mengajar, terampil
mendesain program pengajaran serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan
pendidikan/pengajaran.
3. Persyaratan
psikis
Sehat
rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar,
ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuensi dan berani bertanggung
jawab, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian.
4. Persyaratan
fisik
Berbadan
sehat, tidak memilki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya, tidak
memiliki gejala-gejala penyakit yang menular.
Sesuai
dengan tugas keprofesiannya, maka sifat dan persyartannya, maka sifat dan
persyaratan tersebut secara garis besar dapat diklasifikasikan dalam spektrum
yang lebih luas, yakni guru harus:
a. Memiliki
kemampuan profesional;
b. Memiliki
kapasitas intelektual;
c. Memiliki
sifat edukasi sosial.
Profesionalisme dan kapasitas edukasi
sosialnya. Untuk mendekati permasalahan itu perlu dilihat beberapa aspek yaitu:
1. Aspek
kematangan jasmani
Aspek kematangan jasmani dapat dilihat
dari perkembangan biologis dan usia.
2. Aspek
kematangan rohani
Aspek ini ditandai dengan aqil-baliq,
kemtangan atau kedewasaan dalam arti rohani mungkin sangat bervariasi atau
berbeda-beda antara masyarakat atau bangsa yang lain.
3. Kematangan
atau kedewasaan sosial
Aspek kedewasaan sosial senantiasa berhubungan dengan
kehidupan sosial, atau kehudupan bersama antar manusia.
B.
GURU SEBAGAI TENAGA PREFESIONAL
Kata
profesi memiliki banyak kata konotasi, salahsatu diantara tenaga kependidikan,
termasuk guru. Secara umum profesi sebagai suatu pekerjaan yang memiliki
pendidikan lanjut didalam science dan teknologi yang digunakan sebagai
perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan bermanfaat.
Seorang pekerja prefesional khususnya guru dapat dibedakan seorang teknisi,
karena disamping menguasai sejumlah teknik serta prosedur kerja tertentu,
seorang pekerja prefesional juga ditandai adanya informed responsiveness
terhadap implikasi kemasyarakatan dari kerjanya.
Menurut
Westby dan Gibbson, mengemukakan ciri-ciri keprofesian dibidang kependidikan
sebagai berikut:
1.
Diakui oleh masyarakat dan layanan hanya
dikerjakan oleh pekerja yang dikategorikan sebagai suatu profesi.
2.
Memiliki sekumpulan bidang ilmu
pengetahuan sebagai landasan dari sejumlah tehknik dan prosedur yang unik.
3.
Diperlukan persiapan yang sengaja dan
sistematis, sebelum orang itu dapat melaksanakan pekerjaan profesional.
4.
Memiliki mekanisme untuk menyaring
sehingga orang yang berkompten saja yang diperbolehkan bekerja.
5.
Memiliki organisasi profesional untuk
meningkatkan layanan kepada masyarakat.
C.
GURU
SEBAGAI PENDIDIK DAN PEMBIMBING
Seseorang dikatakan sebagai guru
tidak cukup “tahu” sesuatu materi yang akan diajarkan, tetapi pertama kali ia
harus merupakan seseorang yang memang memiliki “kepribadian guru”, dengan
segala ciri tingkat kedewasaannya. Dengan kata lain untuk menjadi pendidik atau
guru, seseorang harus memiliki kepribadian.
Ada tiga alternatif yang perlu diperhatikan oleh
para guru dalam menjalankan tugas pengabdiannya, yakni:
1. Merasa
terpanggil
2. Mencintai
dan menyayangi anak didik
3. Mempunyai
rasa tanggung jawab secara penuh dan sadar mengenai tugasnya.
Sehubungan
dari beberapa fungsi yang dimiliki guru, maka terdapat beberapa aspek utama
yang merupakan kecakapan serta pengetahuan dasar bagi guru.
1. Guru
harus dapat memahami dan menempatkan kedewasaanya.
2. Guru
harus mengenal diri siswanya.
3. Guru
harus memiliki kecakapan memberi bimbingan.
4. Guru
harus memiliki dasar pengetahuan yang luas tentang tujuan pendidikan di
Indonesia pada umumnya sesuai dengan tahap-tahap pembangunan.
5. Guru
harus memiliki pengetahuan yang bulat dan baru mengenai ilmu yang diajarkan.
D.
BEBERAPA PERANAN GURU
Peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar secara
singkat dapat disebutkan sebagai berikut:
a. Imformator
b. Organisator
c. Motivator
d. Pengarah/direktor
e. Inisiator
f. Transmitter
g. Fasilitator
h. Mediator
i.
Evaluator
E.
HUBUNGAN GURU DAN SISWA
Hubungan guru dengan siswa/anak
didik didalam proses belajar mengajar merupakan faktor yang sangat menetukan.
Bagaimanapun baiknya bahan pelajaran yang diberikan, bagaimanapun sempurnanya
metode yang digunakan, namun hubungan guru/siswa merupakan hubungan yang tidak
harmonis maka dapat menciptakan suatu hasil yang tidak diinginkan.
Dalam hubungan ini, salah satu cara
untuk mengatasinya adalah melalui contact hours atau jam-jam bertemu antara
guru/siswa, pada hakikatnya merupakan kegiatan diluar jam-jam persentasi dimuka
kelas seperti biasanya.
F.
KODE ETIK GURU
Ø Kode
Etik Guru Indonesia
Kode
etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan
norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu
sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai
landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan
tugas pengabdiannya sebagai guru, baik didalam maupun diluar sekolah serta
dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Ø Penetapan
kode etik
Kode
etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan
mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu
kongres organisasi profesi dengan demikian penetapan kode etik tidak boleh
dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh
orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari
organasasi tersebut. Dengan demikian, jelas bahwa orang-orang yang bukan atau
tidak menjadi anggota profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada
dalam kode etik tersebut.
Menurut
Undang-undang No.08 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepagawaian. Pasal 28
Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa ’’Pegawai Negeri Sipil
mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam
dan diluar kedinasan’’. Dari uraian ini dapat kita simpulkan bahwa kode etik
merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan didalam melaksanakan tugas
dan dalam hidup sehari-hari.
Dalam
pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan
bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah
laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai
guru (PGRI,1973).
Ø Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Pada
umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap,
tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah
sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari
rekan-rekanya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan
dari organisasi profesi.
Adapun rumusan kode
etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu dengan hasil kongres
PGRI XIII, yang terdiri dari sembilan item berikut ini:
a.
Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-pancasila.
b.
Guru
memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
c.
Guru
mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penggunaan.
d.
Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
e.
Guru
memelihara hungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat
yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f.
Guru
secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan
mutu profesinya.
g.
Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru tidak berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
h.
Guru
secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi
profesional sebagai sarana pengabdiannya.
i.
Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih untuk tidak spam di sini