Selasa, 10 Februari 2015

Profesi Guru

KEDUDUKAN GURU SEBAGAI PROFESI DI SEkOLAH
Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar-mengajar yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang berpotensial di bidang pembangunan. Oleh karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur di bidangkan kedudukannya sebagai
tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat semangkin yang  berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bahwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu.
A.    PERSYARATAN GURU
Adapun syarat-syarat menjadi guru itu dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.
1.      Persyaratan administrasi
 kewarganegaraan (warga negara Indonesia), umur (sekurang-kurangnya 18 tahun), berkelakuan baik, mengajukan permohonan.
2.      Persyaratan teknis
Harus berijazah pendidikan guru. Kemudian syarat-syarat yang lain adalah menguasai cara dan  teknik mengajar, terampil mendesain program pengajaran serta memiliki motivasi dan cita-cita memajukan pendidikan/pengajaran.
3.      Persyaratan psikis
Sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah dan sopan, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuensi dan berani bertanggung jawab, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian.
4.      Persyaratan fisik
Berbadan sehat, tidak memilki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang menular.
Sesuai dengan tugas keprofesiannya, maka sifat dan persyartannya, maka sifat dan persyaratan tersebut secara garis besar dapat diklasifikasikan dalam spektrum yang lebih luas, yakni guru harus:
a.       Memiliki kemampuan profesional;
b.      Memiliki kapasitas intelektual;
c.       Memiliki sifat edukasi sosial.
  
       Profesionalisme dan kapasitas edukasi sosialnya. Untuk mendekati permasalahan itu perlu dilihat beberapa aspek yaitu:
1.      Aspek kematangan jasmani
Aspek kematangan jasmani dapat dilihat dari perkembangan biologis dan usia.
2.      Aspek kematangan rohani
Aspek ini ditandai dengan aqil-baliq, kemtangan atau kedewasaan dalam arti rohani mungkin sangat bervariasi atau berbeda-beda antara masyarakat atau bangsa yang lain.
3.      Kematangan atau kedewasaan sosial
Aspek kedewasaan  sosial senantiasa berhubungan dengan kehidupan sosial, atau kehudupan bersama antar manusia.
B.     GURU SEBAGAI TENAGA PREFESIONAL  
Kata profesi memiliki banyak kata konotasi, salahsatu diantara tenaga kependidikan, termasuk guru. Secara umum profesi sebagai suatu pekerjaan yang memiliki pendidikan lanjut didalam science dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan bermanfaat. Seorang pekerja prefesional khususnya guru dapat dibedakan seorang teknisi, karena disamping menguasai sejumlah teknik serta prosedur kerja tertentu, seorang pekerja prefesional juga ditandai adanya informed responsiveness terhadap implikasi kemasyarakatan dari kerjanya.
Menurut Westby dan Gibbson, mengemukakan ciri-ciri keprofesian dibidang kependidikan sebagai berikut:
1.      Diakui oleh masyarakat dan layanan hanya dikerjakan oleh pekerja yang dikategorikan sebagai suatu profesi.
2.      Memiliki sekumpulan bidang ilmu pengetahuan sebagai landasan dari sejumlah tehknik dan prosedur yang unik.
3.      Diperlukan persiapan yang sengaja dan sistematis, sebelum orang itu dapat melaksanakan pekerjaan profesional.
4.      Memiliki mekanisme untuk menyaring sehingga orang yang berkompten saja yang diperbolehkan bekerja.
5.      Memiliki organisasi profesional untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
C.      GURU SEBAGAI PENDIDIK DAN PEMBIMBING
Seseorang dikatakan sebagai guru tidak cukup “tahu” sesuatu materi yang akan diajarkan, tetapi pertama kali ia harus merupakan seseorang yang memang memiliki “kepribadian guru”, dengan segala ciri tingkat kedewasaannya. Dengan kata lain untuk menjadi pendidik atau guru, seseorang harus memiliki kepribadian.
Ada tiga alternatif yang perlu diperhatikan oleh para guru dalam menjalankan tugas pengabdiannya, yakni:
1.      Merasa terpanggil
2.      Mencintai dan menyayangi anak didik
3.      Mempunyai rasa tanggung jawab secara penuh dan sadar mengenai tugasnya.
Sehubungan dari beberapa fungsi yang dimiliki guru, maka terdapat beberapa aspek utama yang merupakan kecakapan serta pengetahuan dasar bagi guru.
1.      Guru harus dapat memahami dan menempatkan kedewasaanya.
2.      Guru harus mengenal diri siswanya.
3.      Guru harus memiliki kecakapan memberi bimbingan.
4.      Guru harus memiliki dasar pengetahuan yang luas tentang tujuan pendidikan di Indonesia pada umumnya sesuai dengan tahap-tahap pembangunan.
5.      Guru harus memiliki pengetahuan yang bulat dan baru mengenai ilmu yang diajarkan.
D.    BEBERAPA PERANAN  GURU
Peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar secara singkat dapat disebutkan sebagai berikut:
a.       Imformator
b.      Organisator
c.       Motivator
d.      Pengarah/direktor  
e.       Inisiator
f.       Transmitter
g.      Fasilitator
h.      Mediator
i.        Evaluator
E.     HUBUNGAN GURU DAN SISWA
Hubungan guru dengan siswa/anak didik didalam proses belajar mengajar merupakan faktor yang sangat menetukan. Bagaimanapun baiknya bahan pelajaran yang diberikan, bagaimanapun sempurnanya metode yang digunakan, namun hubungan guru/siswa merupakan hubungan yang tidak harmonis maka dapat menciptakan suatu hasil yang tidak diinginkan.
Dalam hubungan ini, salah satu cara untuk mengatasinya adalah melalui contact hours atau jam-jam bertemu antara guru/siswa, pada hakikatnya merupakan kegiatan diluar jam-jam persentasi dimuka kelas seperti biasanya.
F.      KODE ETIK GURU
Ø  Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode etik guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik didalam maupun diluar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Ø  Penetapan kode etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi dengan demikian penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organasasi tersebut. Dengan demikian, jelas bahwa orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut.
Menurut Undang-undang No.08 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepagawaian. Pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa ’’Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan’’. Dari uraian ini dapat kita simpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan didalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI,1973).
Ø  Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekanya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.
Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru  dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu dengan hasil kongres PGRI XIII, yang terdiri dari sembilan item berikut ini:
a.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-pancasila.
b.      Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c.       Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penggunaan.
d.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
e.       Guru memelihara hungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f.        Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru tidak berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
h.      Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi profesional sebagai sarana pengabdiannya.
i.        Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih untuk tidak spam di sini